ADRIANUS YOSEPH LAKA, S.TP



Nama: ADRIANUS YOSEPH LAKA, S.TP
Jabatan: KEPALA DESA KABUNA
NIP: -

KEPALA DESA  KABUNA

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan APB Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
  9. Mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
  10. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
  11. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  12. Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
  13. Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
  14. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  15. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  16. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
  17. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  18. Malam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
  19. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  20. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  21. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
  22. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  23. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
  9. Mengelola keuangan dan aset Desa;
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
  14. Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
  15. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  16. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
  17. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:

  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
  3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran;
  4. Memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.