MARIANUS WIHELMUS BELA
| Nama | : | MARIANUS WIHELMUS BELA |
|---|---|---|
| Jabatan | : | KAUR PEMERINTAHAN |
| NIP | : | - |
KASIE PEMERINTAHAN DESA KABUNA
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
- Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- Menyusun rancangan regulasi desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan